Tegas, mutlak,tak ada dispensasi, tak ada tawar - menawar, Islam melarang keras berbuat zina. Untuk itu segala jalan menuju perzinaan ditutup. Perzinaan harus dicegah dengan segala macam cara. Cara-cara represif (tindakan atas pelanggaran) dan cara preventif ( usaha pencegahan).
Segala pembatasan yang diadakan oleh agama Islam di dalam pergaulan antarjenis (laki-laki dan perempuan) semua berlandaskan kepada prinsip penutup jalan ke arah perzinaan. Antara lain:
- Menutup aurat (termasuk di dalamnya cara berpakaian).
- Larangan persinggungan fisik antarjenis.
- Larangan bersunyi-sunyi (berduaan) antarjenis.
- Dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar